RariaMedia.com – Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut.
“Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kumparan.com)
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sejak siang tadi, Selasa (3/7) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.
Alasan Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok adalah karena terdapat banyak konten negatif di platform tersebut.
“Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak,” ujar Rudiantara.
Rudiantara mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.