Adapun Zarof Ricar terindikasi ikut membantu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat dengan menjadi perantara untuk menyuap hakim agung dengan nilai mencapai Rp5 miliar agar putusan kasasi di Mahkamah Agung tetap mempertahankan vonis bebas.
Meski adanya upaya suap, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah sehingga vonis bebas dibatalkan dan diubah menjadi hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini menjadi suatu ironi karena Zarof Ricar terlibat dalam pembuatan film berjudul Sang Pengadil yang mengusung tema hakim anti korupsi dan menjunjung tinggi keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dari penyelidikan kasus suap ini, Kejagung mendapati fakta lain yang mengindikasikan Zarof Ricar terlibat praktik pelanggaran hukum dalam mengurus berbagai perkara selama dirinya masih menjabat di MA.
Penulis : Amanda Ramadhani
Editor : Amanda Pradhitya Warman
Halaman : 1 2