“Hasil rapat dengan dewan guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari,” kata Rosmaida Purba, Senin (24/6/2024).
“Kebetulan memang kalau di semester I anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester I, anak ini 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi, di semester I tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester II, anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi, seluruhnya untuk di semester II ini seluruhnya adalah 32 hari,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris, turut menyayangkan keputusan pihak sekolah yang dianggap merugikan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haris menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah yang mengaku bahwa sang siswi melanggar peraturan akibat sempat absen selama 34 hari. Namun, ia pun menyebut peraturan absen baru itu tidak sesuai prosedur.
“(Peraturan absen) ini kami temukan baru ditetapkan pada 20 Juni. Ini tentu tidak prosedur (dan) kesalahan yang cukup fatal karena semestinya (sosialisasi) dilakukan di awal-awal tahun pelajaran,” kata Haris pada Selasa (25/6/2024).
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2