Merasa heran dengan gejala sang anak, ibu korban kemudian curhat di akun media sosial miliknya. Curhatan itu pun mendapatkan perhatian dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur, yang kemudian membawanya ke rumah sakit.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di rumah sakit, sang balita dinyatakan positif narkoba. Tak tinggal diam, ibu korban akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisail ST (51) sebagai tersangka. Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki motif tersangka memberikan air minum yang mengandung narkoba kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Nadia Puti Dianesti
Editor: Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2