Menanggapi hal tersebut, Nirwala Dwi Haryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Bea Cukai mengatakan bahwa pegawai DJBC sudah menghubungi Fatimah untuk menanyakan informassi lengkap terkait kejadian yang menimpa Fatimah namun belum kunjung mendapatkan jawaban.
Sebagai informasi, hukum yang berlaku di Indonesia memang menyatakan bahwa seluruh barang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia terutang dengan bea, termasuk barang hadiah. Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan untuk barang dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.
Sementara itu, penentuan jumlah bea masuk yang harus dibayarkan akan disesuaikan berdasarkan harga pembanding dari nilai barang tersebut. Jika nilainya lebih dari USD 3, barang tersebut akan dikenakan bea masuk dengan persentase tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Nadia Puti Dianesti
Editor: Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2