RariaMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati penggunaan singkatan dan istilah yang asing atau tidak umum harus diluruskan oleh moderator debat sebelum dijawab oleh calon presiden maupun calon wakil presiden yang mendapatkan pertanyaan.
Langkah ini guna menghindari pertanyaan membingungkan seperti yang dilontarkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, soal SGIE (State of the Global Islamic Economy), dalam Debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023).
Apabila aturan ini dilanggar oleh para kandidat calon, maka moderator berhak untuk menjelaskan maksud dari singkatan yang disebutkan, tanpa mengurangi waktu yang dimiliki setiap kandidat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Adisti Rahmadiany
Editor : Indah Sheily Cahyani
Halaman : 1 2 Selanjutnya