RariaMedia.com – Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Benediktus Alvaro Darren, dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) setelah sempat koma beberapa hari pasca operasi amandel yang dilakukan di RS Kartika Husada, Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Alvaro divonis dokter mengalami kondisi mati batang otak. Kondisi ini terjadi karena adanya kerusakan permanen di batang otak dan seluruh otak sehingga dapat dikatakan mati atau tidak berfungsi.
Meninggalnya Alvaro membuat keluarganya tidak tinggal diam dan akhirnya melaporkan pihak rumah sakit ke polisi atas dugaan malapraktik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, keluarga pasien menyertakan tiga undang-undang yang menjadi dasar hukum dari tuntutan. Adapun aturan tersebut adalah UU N0. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal Ayat 1. Lalu, Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 360 KUHP, dan Pasal 361 KUHP. Selanjutnya, Pasal 438 sampai Pasal 440 Ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak keluarga juga mengaku terdapat beberapa hal yang dianggap janggal sebelum operasi dilakukan. Pertama, operasi Alvaro tertunda hingga tujuh jam dari jadwal awal yang ditentukan dan tak mendapatkan ruang perawatan selama menunggu operasi.
Kejanggalan kedua menurut pihak keluarga adalah operasi Alvaro justru dilakukan saat kedua orang tuanya sedang tidak ada di rumah sakit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya