View this post on InstagramADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun menyebut bahwa seluruh anggota Paskibraka Tahun 2024 telah sukarela mengikuti seluruh aturan yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000 sesuai dengan format yang ditetapkan pada Surat Edaran Deputi Bidang Diklat BPIP No. 1 Tahun 2024.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 memang tidak dicantumkan pilihan bagi Paskibraka perempuan untuk memakai atribut pakaian dengan jilbab.
Diketahui, polemik dugaan pemaksaan melepas jilbab bagi Paskibraka ini muncul karena masyarakat merasa heran tidak ada satupun Paskibraka perempuan yang memakai jilbab, termasuk perwakilan dari Aceh.
Penulis : Rozanur Wahyu
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2