RariaMedia.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga 25 Mei 2023 tercatat telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan karena banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat. Dari aduan tersebut, Kemendikbud kemudian melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi pencabutan izin operasional ini diberikan kepada perguruan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti praktik jual-beli ijazah, perkuliahan fiktif, hingga penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah menyebutkan jumlahnya, Kemendikbud enggan memberikan daftar nama perguruan tinggi yang dicabut izinnya tersebut karena beberapa alasan, salah satunya menjaga nama baik alumni.
“Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya. Jadi, saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya,” ujar Lukman selaku Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga detik ini perguruan tinggi yang diberikan sanksi pencabutan izin operasional ini adalah perguruan tinggi swasta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya