“Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri), semua pure PTS (Perguruan Tinggi Swasta),” tegasnya.
Lukman juga memastikan setiap mahasiswa yang terlanjur menempuh pendidikan di kampus yang telah dicabut izin operasionalnya, akan difasilitasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Bagi mahasiswa yang serius, silakan datang ke LLDikti setempat. LLDikti akan bantu mediasi, biasanya akan datang ke pergutuan tinggi, ada solusi enggak, kalau mentok LLDIKTI akan membantu. Kami dari pemerintah tidak tinggal diam. Cuma ada dua hal, harus serius, ada rekam jejak, bukan kampus fiktif,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Nadia Puti Dianesti
Editor: Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2