RariaMedia.com – Seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam Jambi yang bernama Asniati harus mengembalikan dana senilai Rp75 Juta kepada pemerintah karena dianggap ada kelebihan gaji selama 2 tahun.
Gaji itu harus Asniati kembalikan lantaran ia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tetapi tetap menerima gaji selama kurun waktu tersebut.
Meskipun begitu, ia mengeklaim tak tahu tentang persoalan tersebut. Sebab, data Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menyebut Asniati pensiun di usia 60 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun saat mengurus berkas pensiunannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ia justru disebut telah pensiun saat usia 58 tahun.
“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu Ibu (Asniati) memang 60 tahun. Namun, di BKD ibu (Asniati) dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujarnya pada Selasa (2/7/2024).
Penulis : Geishia Alen Tie
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2 Selanjutnya