Dianggap Kelebihan Bayar Gaji, Pensiunan Guru TK di Jambi Ditagih Rp75 Juta

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pensiunan guru TK negeri di Jambi diminta mengembalikan Rp75 juta ke pemerintah karena dianggap menerima kelebihan gaji. (Foto: kompas.com)

Seorang pensiunan guru TK negeri di Jambi diminta mengembalikan Rp75 juta ke pemerintah karena dianggap menerima kelebihan gaji. (Foto: kompas.com)

RariaMedia.com – Seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam Jambi yang bernama Asniati harus mengembalikan dana senilai Rp75 Juta kepada pemerintah karena dianggap ada kelebihan gaji selama 2 tahun.

Gaji itu harus Asniati kembalikan lantaran ia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tetapi tetap menerima gaji selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Satu Dekade Berkarir, Tulus Persembahkan Album Manusia

Meskipun begitu, ia mengeklaim tak tahu tentang persoalan tersebut. Sebab, data Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menyebut Asniati pensiun di usia 60 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat mengurus berkas pensiunannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ia justru disebut telah pensiun saat usia 58 tahun.

“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu Ibu (Asniati) memang 60 tahun. Namun, di BKD ibu (Asniati) dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujarnya pada Selasa (2/7/2024).

Penulis : Geishia Alen Tie

Editor : Tony Fahrizal

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru