RariaMedia.com – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan oleh Indonesian Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ikut terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi dari cashback dengan total nilai 16%.
Kasus ini diduga terjadi saat Ganjar masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Dalam laporannya ke KPK, IPW menyebut Ganjar telah menerima aliran dana gratifikasi dan suap dari mantan Dirut Bank Jateng Periode 2014-2023, Supriyatno, dengan total hingga Rp100 miliar.
Menurut IPW, aliran dana ini diduga diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi istilahnya ada cashback. Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi,” ungkap Ketua IPW, Sugeng, pada Selasa (5/3/2024).
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2 Selanjutnya