Cashback tersebut dialokasikan kepada tiga pihak dengan rincian 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng, dan 5,5% sisanya untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, membantah dugaan tersebut dan menyebut bahwa laporan ini merupakan bentuk politisasi.
“Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa ia menolak semua tuduhan itu. Boleh saja orang curiga ada politisasi dalam kasus yang dilaporkan,” ungkap Todung pada Rabu (6/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2