RariaMedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
“(Para Teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang disiarkan dalam YouTube DKPP, Senin (5/2/2024) pagi.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP mengatakan, Para Teradu tidak langsung melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait Peraturan KPU No, 19 Tahun 2023 terkait syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 dengan dalih DPR sedang dalam masa reses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, DKPP berpendapat alasan tersebut terbantahkan karena meski dalam masa reses, KPU sebenarnya dapat melakukan rapat dengar pendapat sesuai pasal 254 ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Lebih lanjut, Para Teradu justru baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK.
Penulis : Aida Tannisa
Editor : Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2 Selanjutnya