DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Bakal Didiskualifikasi?

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU dinyatakan oleh DKPP melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. Lantas bagaimanakah nasib putra sulung Presiden Jokowi itu? (Foto: VOA)

Ketua KPU dinyatakan oleh DKPP melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. Lantas bagaimanakah nasib putra sulung Presiden Jokowi itu? (Foto: VOA)

RariaMedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.

“(Para Teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang disiarkan dalam YouTube DKPP, Senin (5/2/2024) pagi.

Baca Juga :  SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP mengatakan, Para Teradu tidak langsung melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan  pemerintah terkait Peraturan KPU No, 19 Tahun 2023 terkait syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 dengan dalih DPR sedang dalam masa reses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, DKPP berpendapat alasan tersebut terbantahkan karena meski dalam masa reses, KPU sebenarnya dapat melakukan rapat dengar pendapat sesuai pasal 254 ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Lebih lanjut, Para Teradu justru baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK.

Penulis : Aida Tannisa

Editor : Rafi Muflih Rabbani

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru