RariaMedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengomentari dugaan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN diminta untuk melepaskan jilbab.
MUI menyebut, bila hal itu benar terjadi artinya sama saja melecehkan konstitusi dan ajaran agama Islam.
“Bagi orang Islam yang perempuan memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam,” ungkap Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, Rabu (14/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui dari berbagai foto yang beredar, tidak terlihat satupun anggota Paskibraka perempuan tahun ini yang memakai jilbab saat kegiatan. Hal tersebut membuat munculnya dugaan adanya permintaan melepas jilbab bagi anggota Paskibraka tahun ini.
Penulis : Rafi Muflih Rabbani
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2 Selanjutnya