“Dalam Pasal 4 huruf (i) telah disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya,” sambungnya.
Ali juga menyebutkan bahwa KPK menerapkan penyajian menu makanan yang bervariasi kepada tahanan. Penyajian ini telah mengadopsi penyediaan makanan di rutan atau lapas yang dikelola Ditjenpas Kemenkumham.
Selain itu, Ali menyebut KPK memberikan layanan kunjungan keluarga atau kerabat bagi tahanan dan dalam kunjungan tersebut keluarga atau kerabat juga bisa membawakan barang seperti makanan atau pakaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sarana kamar hunian dan makanan, KPK turut menyediakan fasilitas umum penunjang lainnya seperti ruang bersama untuk menonton siaran televisi, ruang bersama untuk ibadah, dan fasilitas olahraga. Bahkan, KPK juga menyediakan dokter dan perawat yang selalu berjaga jika ada keluhan sakit dari para tahanan.
Penulis: Ratna Mardhika Sari
Editor: Rafi Muflih Rabbani
Page: 1 2
RariaMedia.com - Aktris cantik kenamaan Indonesia, Wulan Guritno, kembali membintangi layar lebar yang kali ini…
RariaMedia.com - Produser eksekutif film Sang Pengadil yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof…
RariaMedia.com - Festival musik Pesta Semalam Minggu Vol. 5 sukses berlangsung meriah di Eco Island…
RariaMedia.com - Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama…
RariaMedia.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembelajaran matematika mulai diperkenalkan ke anak sejak tingkat Taman…
RariaMedia.com - Tiket fan meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta yang penjualannya dimulai pada Senin (21/10/2024)…
This website uses cookies.