RariaMedia.com – Pasangan Calon Presiden (capres) Calon Wakil Presiden (cawapres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden – Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan, salah satu permohonan dalam gugatan ke MK ini adalah meminta pengulangan pemungutan suara pilpres tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 02 (Gibran). Silahkan wakilnya diganti siapa saja, mari kita bertarung dengan jujur dan adil,” ungkap Ari di Gedung MK pada Kamis (21/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ari juga membocorkan sedikit isi gugatan PHPU yang memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024. Namun, ia merahasiakan detail bukti serta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Aida Tannisa
Halaman : 1 2 Selanjutnya