RariaMedia.com – Baru-baru ini sejumlah warga DKI Jakarta dihebohkan dengan kiriman bahan kampanye berupa surat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memuat data pribadi seperti nama penerima dan alamatnya secara spesifik.
Surat tersebut berisi foto Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, beserta para calon legislatif yang maju di masing-masing daerah pemilihan.
Kiriman surat tersebut lantas mendapat reaksi kurang menyenangkan dari masyarakat yang merasa keberatan karena data pribadinya bocor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka pun mempertanyakan soal kewenangan partai berlogo bunga mawar itu hingga bisa mendapatkan data pribadi mereka.
@psi_id @psi_jakarta @kaesangp takut gue.
Kalian ngirimin kita selebaran pake gojek, alamat lengkap dengan nama akurat.
Darimana kalian dapetin data warga selengkap ini?
It is violation to our privacy. pic.twitter.com/0m535sHTZk
— Si Bapak (@siibapak) February 1, 2024
“Takut gue. Kalian ngirimin kita selebaran pake gojek, alamat lengkap dengan nama akurat. Dari mana kalian dapetin data warga selengkap ini? It is violation to our privacy,” unggah salah satu pengguna media sosial X dalam cuitannya yang juga menyebut akun PSI dan Kaesang Pangarep.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, data tersebut diambil secara legal melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua partai politik pun bisa melakukannya.
“Terkait data kependudukan, kami menegaskan bahwa data tersebut dapat diakses oleh seluruh partai politik peserta Pemilu. Data tersebut merupakan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2019 yang hanya berupa nama dan alamat serta kami peroleh resmi dari KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Elva juga menjelaskan kampanye pengiriman surat ini semata-mata ketulusan partainya untuk menyapa dan memperkenalkan diri secara lebih dekat dengan para pemilih.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila bentuk kampanye ini menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Secara regulasi, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mengatur pemberian tugas bagi KPU untuk menyerahkan daftar pemilih ke partai politik peserta pemilu sebagai upaya transparansi proses demokrasi.
Namun di sisi lain, terdapat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan melarang penggunaan data pribadi yang dapat mengakibatkan kerugian.
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2 Selanjutnya