Kampanye PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, Data Masyarakat Bebas Digunakan Parpol?

- Penulis

Minggu, 4 Februari 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentuk kampanye baru PSI kirim surat ke rumah warga membuat warga resah karena merasa privasi dilanggar dan data pribadinya dimanfaatkan. (Foto: X/siibapak)

Bentuk kampanye baru PSI kirim surat ke rumah warga membuat warga resah karena merasa privasi dilanggar dan data pribadinya dimanfaatkan. (Foto: X/siibapak)

RariaMedia.com – Baru-baru ini sejumlah warga DKI Jakarta dihebohkan dengan kiriman bahan kampanye berupa surat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memuat data pribadi seperti nama penerima dan alamatnya secara spesifik.

Surat tersebut berisi foto Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, beserta para calon legislatif yang maju di masing-masing daerah pemilihan.

Baca Juga :  Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi, Kemendikbud Ogah Sebut Nama Demi Jaga Martabat Alumni

Kiriman surat tersebut lantas mendapat reaksi kurang menyenangkan dari masyarakat yang merasa keberatan karena data pribadinya bocor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka pun mempertanyakan soal kewenangan partai berlogo bunga mawar itu hingga bisa mendapatkan data pribadi mereka.

“Takut gue. Kalian ngirimin kita selebaran pake gojek, alamat lengkap dengan nama akurat. Dari mana kalian dapetin data warga selengkap ini? It is violation to our privacy,” unggah salah satu pengguna media sosial X dalam cuitannya yang juga menyebut akun PSI dan Kaesang Pangarep.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, data tersebut diambil secara legal melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua partai politik pun bisa melakukannya.

“Terkait data kependudukan, kami menegaskan bahwa data tersebut dapat diakses oleh seluruh partai politik peserta Pemilu. Data tersebut merupakan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2019 yang hanya berupa nama dan alamat serta kami peroleh resmi dari KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Elva juga menjelaskan kampanye pengiriman surat ini semata-mata ketulusan partainya untuk menyapa dan memperkenalkan diri secara lebih dekat dengan para pemilih.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila bentuk kampanye ini menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Baca Juga :  Riset: 86% Gen Z Alami Menu Axiety, Bikin Bingung Mau Makan Apa

Secara regulasi, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mengatur pemberian tugas bagi KPU untuk menyerahkan daftar pemilih ke partai politik peserta pemilu sebagai upaya transparansi proses demokrasi.

Namun di sisi lain, terdapat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan melarang penggunaan data pribadi yang dapat mengakibatkan kerugian.

Penulis : Nisrina Salsabila

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru