National News

Kampanye PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, Data Masyarakat Bebas Digunakan Parpol?

RariaMedia.com – Baru-baru ini sejumlah warga DKI Jakarta dihebohkan dengan kiriman bahan kampanye berupa surat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memuat data pribadi seperti nama penerima dan alamatnya secara spesifik.

Surat tersebut berisi foto Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, beserta para calon legislatif yang maju di masing-masing daerah pemilihan.

Kiriman surat tersebut lantas mendapat reaksi kurang menyenangkan dari masyarakat yang merasa keberatan karena data pribadinya bocor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka pun mempertanyakan soal kewenangan partai berlogo bunga mawar itu hingga bisa mendapatkan data pribadi mereka.

“Takut gue. Kalian ngirimin kita selebaran pake gojek, alamat lengkap dengan nama akurat. Dari mana kalian dapetin data warga selengkap ini? It is violation to our privacy,” unggah salah satu pengguna media sosial X dalam cuitannya yang juga menyebut akun PSI dan Kaesang Pangarep.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, data tersebut diambil secara legal melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua partai politik pun bisa melakukannya.

“Terkait data kependudukan, kami menegaskan bahwa data tersebut dapat diakses oleh seluruh partai politik peserta Pemilu. Data tersebut merupakan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2019 yang hanya berupa nama dan alamat serta kami peroleh resmi dari KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Elva juga menjelaskan kampanye pengiriman surat ini semata-mata ketulusan partainya untuk menyapa dan memperkenalkan diri secara lebih dekat dengan para pemilih.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila bentuk kampanye ini menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Secara regulasi, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang mengatur pemberian tugas bagi KPU untuk menyerahkan daftar pemilih ke partai politik peserta pemilu sebagai upaya transparansi proses demokrasi.

Namun di sisi lain, terdapat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan melarang penggunaan data pribadi yang dapat mengakibatkan kerugian.

Page: 1 2

Nisrina Salsabila

Recent Posts

NPURE Healthy Fest 2024: Hadirkan Festival Skincare, Sport, dan Superfood

RariaMedia.com - Setelah sukses dengan Healthy Fest 2023, NPURE akan segera menyelenggarakan Healthy Fest 2024…

4 hari ago

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

RariaMedia.com - Kevin Diks resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah di Kedutaan…

1 minggu ago

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

RariaMedia.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima…

2 minggu ago

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

RariaMedia.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi menetapkan petinggi Partai Gerindra,…

2 minggu ago

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…

2 minggu ago

ASUS Zenbook S 14 OLED Resmi Rilis, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…

2 minggu ago

This website uses cookies.