Pasalnya, pemberian nama oleh restoran Mie Gacoan tersebut tidak memenuhi Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam HAS23000 yang menyatakan bahwa nama produk tidak boleh mengarah pada sesuatu yang diharamkan dan tidak sesuai syariat Islam.
Nama-nama menu Mie Gacoan yang baru tersebut yaitu:
Makanan Mi
– Mie Angel menjadi Mie Suit
– Mie Setan menjadi Mie Hompimpa
– Mie Iblis menjadi Mie Gacoan
Minuman
– Es Genderuwo menjadi Es Gobak Sodor
– Es Pocong menjadi Es Petak Umpet
– Es Tuyul menjadi Es Teklek
– Es Sundel Bolong menjadi Es Sluku Bathok
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Rafi Muflih Rabbani
Editor: Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2