RariaMedia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Maret 2020 ini telah memberikan izin impor untuk komoditas bawang putih sebanyak 34.825 ton dengan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada para importir yang sudah mengajukan permohonan impor.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah mengeluarkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China. RIPH bawang putih ini telah diterbitkan sejak 7 Februari 2020 lalu.
“RIPH baru keluar tanggal 7 Februari. Begini, mereka mendapat RIPH belum tentu langsung mengajukan SPI,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip dari Antara, pada Jumat (6/3/2020).
Indrasari menyebut pihaknya baru akan menerbitkan SPI setelah ada pengajuan dari importir bawang putih yang sudah mendapatkan RIPH.
Ia juga mengatakan belum ada SPI bawang putih yang akan kembali diterbitkan dalam waktu dekat karena memperhitungkan kebutuhan dalam negeri dan pengajuan dari importir.
Sementara itu, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bawang putih sesuai volume RIPH yang telah dikeluarkan Kementan.
Ketua Pusbarindo, Valentino, mengungkapkan saat ini stok bawang putih pada awal Maret sekitar 30.000-35.000 ton. Padahal, prediksi kebutuhan bawang putih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mencapai 160.000 ton. Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar 100.000 ton.