Kominfo Bikin Sistem Baru Peringatan Gempa, Muncul 3 Menit di TV setelah Kejadian

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo meluncurkan sistem peringatan gempa yang akan muncul di TV dan ponsel masyarakat 3 menit setelah kejadian. (Foto: Kominfo)

Kominfo meluncurkan sistem peringatan gempa yang akan muncul di TV dan ponsel masyarakat 3 menit setelah kejadian. (Foto: Kominfo)

Melalui ponsel, sistem akan mengirimkan SMS dan alarm yang berisi peringatan dan informasi tentang bencana. Peringatan tersebut hanya akan diterima ponsel masyarakat yang berada di wilayah terdampak.

Sementara itu, sistem peringatan pada TV digital akan menampilkan kode warna yang menunjukkan tingkat ancaman bencana, yakni peringatan waspada dengan warna hijau, siaga dengan warna kuning, dan awas dengan warna merah.

Selain gempa dan tsunami, sistem baru ini juga mencakup jenis bencana lain, meliputi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait informasi kebencanaan, Badan Geologi Kementerian ESDM terkait aktivitas vulkanik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Khusus Jakarta terkait informasi banjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Vierratale Bikin Galau Penonton Muda Mendunia Festival 2022

Sayangnya, sistem baru yang digagas oleh lintas lembaga pemerintah ini justru mendapat sambutan negatif dari warganet di berbagai media sosial.

Sebab, warganet menilai peringatan yang muncul setelah tiga menit pasca kejadian dianggap sudah terlambat. Bahkan, banyak yang mengkritik penggunaan istilah “peringatan” karena seharusnya peringatan diberikan secepat-cepatnya atau jika memungkinkan sebelum terjadinya bencana.

Penulis : Amanda Pradhitya Warman

Editor : Amanda Ramadhani

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru