RariaMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Kamis (21/12/2023). Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Kamis (21/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Mahesti Dhiya Sekarwangi
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2 Selanjutnya