Namun, ia menyebut bahwa KPU hanya mengizinkan ODGJ yang telah mendapatkan rekomendasi atau pengawasan dari dokter pengampunya.
“Teman-teman KPU di kabupaten atau kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu, menurut penilaian para ahli itu apakah menggunakan hak pilih atau tidak,” sambungnya.
KPU juga tidak akan memberikan waktu tambahan bagi ODGJ ketika menggunakan hak pilihnya dan akan disamakan seperti masyarakat lainnya, yaitu dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Mahesti Dhiya Sekarwangi
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2