Namun, ia menyebut bahwa KPU hanya mengizinkan ODGJ yang telah mendapatkan rekomendasi atau pengawasan dari dokter pengampunya.
“Teman-teman KPU di kabupaten atau kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu, menurut penilaian para ahli itu apakah menggunakan hak pilih atau tidak,” sambungnya.
KPU juga tidak akan memberikan waktu tambahan bagi ODGJ ketika menggunakan hak pilihnya dan akan disamakan seperti masyarakat lainnya, yaitu dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Page: 1 2
RariaMedia.com - Aktris cantik kenamaan Indonesia, Wulan Guritno, kembali membintangi layar lebar yang kali ini…
RariaMedia.com - Produser eksekutif film Sang Pengadil yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof…
RariaMedia.com - Festival musik Pesta Semalam Minggu Vol. 5 sukses berlangsung meriah di Eco Island…
RariaMedia.com - Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama…
RariaMedia.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembelajaran matematika mulai diperkenalkan ke anak sejak tingkat Taman…
RariaMedia.com - Tiket fan meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta yang penjualannya dimulai pada Senin (21/10/2024)…
This website uses cookies.