RariaMedia.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah yang kemudian dianggap oleh sebagian pakar dan masyarakat umum sebagai langkah memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024). Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan minimal usia 30 tahun calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan.
Keputusan ini pun banjir kritikan dari berbagai pihak karena MA dianggap memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang dikabarkan akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jakarta di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, melalui unggahan di akun Instagram-nya. Dalam unggahan itu, Kaesang terlihat dipasangkan dengan keponakan Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, yang bernama udisatrio Djiwandono.
Penulis : Aida Tannisa
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2 Selanjutnya