MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada Jakarta?

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan MA soal revisi syarat usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap banyak pihak akan memuluskan jalan Kaesang.

Keputusan MA soal revisi syarat usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap banyak pihak akan memuluskan jalan Kaesang.

RariaMedia.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah yang kemudian dianggap oleh sebagian pakar dan masyarakat umum sebagai langkah memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024). Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan minimal usia 30 tahun calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Hanya Direhab

Keputusan ini pun banjir kritikan dari berbagai pihak karena MA dianggap memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang dikabarkan akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jakarta di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, melalui unggahan di akun Instagram-nya. Dalam unggahan itu, Kaesang terlihat dipasangkan dengan keponakan Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, yang bernama udisatrio Djiwandono.

Penulis : Aida Tannisa

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru