MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada Jakarta?

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan MA soal revisi syarat usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap banyak pihak akan memuluskan jalan Kaesang.

Keputusan MA soal revisi syarat usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap banyak pihak akan memuluskan jalan Kaesang.

Namun, isu pencalonan itu terhalang oleh Peraturan KPU No. 9 tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mensyaratkan usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Jika dilihat dari jadwal Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dan penetapan pasangan calon rencananya dilaksanakan pada Agustus hingga September. Di waktu tersebut, Kaesang baru menginjak usia 29 tahun. Sedangkan, ia baru akan berusia 30 tahun di bulan Desember.

Kejadian ini mirip dengan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, yang juga terhalang usia saat mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden. Namun, aturan tersebut direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Gibran bisa berpasangan dengan Prabowo Subianto hingga akhirnya terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Aida Tannisa

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru