RariaMedia.com – Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta agar hari kejepit dijadikan hari libur atau tanggal merah.
Hal tersebut diungkapkan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat (6/1/2023). Seperti diketahui, hari kejepit merupakan hari kerja yang terletak di antara hari libur.
Melalui usulan ini, Sandiaga Uno berharap kegiatan pekerjaan dan liburan menjadi seimbang. Selain itu, usulan ini diharapkan bisa memperbanyak kunjungan ke destinasi wisata sehingga produktivitas UMKM meningkat sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang usaha.
Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan oleh negara lain seperti Singapura dan Selandia Baru dengan meliburkan pekerja maupun memberikan kompensasi lain sehingga pekerja tidak kehilangan hak hari liburnya.
Sepanjang tahun 2o23 ini, setidaknya terdapat empat hari kejepit yang sebagian besar dikarenakan adanya hari perayaan keagamaan.
Hari kejepit pertama yaitu Jumat, 24 Maret 2023. Hari kejepit ini terletak setelah Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh di hari Rabu dan Kamis yaitu 22 dan 23 Maret 2023. Berikutnya, ada peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh di hari Kamis, 18 Mei 2023 sehingga menghasilkan hari kejepit di hari Jumat, 19 Mei 2023.
Hari kejepit selanjutnya adalah Jumat, 30 Juni 2023 yang terletak setelah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh di hari Kamis, 29 Juni 2023. Terakhir, hari kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh di hari Kamis, 17 Agustus 2023 turut menyumbangkan hari kejepit pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Namun, usulan menjadikan hari kejepit menjadi hari libur ini masih dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan kementerian maupun pihak terkait lainnya.
Penulis: Ratna Mardhika Sari
Editor: Muhammad Indrajat Hardian