“Tidak ada satupun yang mengaku termasuk pelaku alias ayah kandungnya. Hingga sang bayi lahir, (korban) dipaksa (untuk mengaku),” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini telah berstatus tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sebagai informasi, pelaku yang tega memperkosa anak sendiri ini merupakan eks caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang gagal meraih kursi. Saat ini, PBB sebagai partai yang sempat menaunginya pun telah memberikan saksi berupa pemecatan dari kader.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2