RariaMedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya resmi menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal tersebut diterbitkan oleh MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa pada Kamis (16/2/2023).
“Semua bahan yang digunakan juga halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” sambungnya.

Konsumen rela antre demi membeli es krim Mixue. (Foto: Mixue)
Ia juga mengatakan bahwa Ketetapan Halal MUI ini meliputi semua outlet dan menu.