RariaMedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya resmi menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal tersebut diterbitkan oleh MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa pada Kamis (16/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua bahan yang digunakan juga halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa Ketetapan Halal MUI ini meliputi semua outlet dan menu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya