Organisasi ini memiliki salah satu tugas yaitu melakukan pencatatan silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW di Tanah Air secara resmi.
Melalui modus situs Rabithat Alawiyah palsu, pelaku mematok harga Rp4 juta untuk setiap nama yang ingin dicatat dan dibuatkan sertifikat keturunan nabi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2