Organisasi ini memiliki salah satu tugas yaitu melakukan pencatatan silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW di Tanah Air secara resmi.
Melalui modus situs Rabithat Alawiyah palsu, pelaku mematok harga Rp4 juta untuk setiap nama yang ingin dicatat dan dibuatkan sertifikat keturunan nabi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Page: 1 2
RariaMedia.com - Aktris cantik kenamaan Indonesia, Wulan Guritno, kembali membintangi layar lebar yang kali ini…
RariaMedia.com - Produser eksekutif film Sang Pengadil yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof…
RariaMedia.com - Festival musik Pesta Semalam Minggu Vol. 5 sukses berlangsung meriah di Eco Island…
RariaMedia.com - Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama…
RariaMedia.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembelajaran matematika mulai diperkenalkan ke anak sejak tingkat Taman…
RariaMedia.com - Tiket fan meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta yang penjualannya dimulai pada Senin (21/10/2024)…
This website uses cookies.