Pelaku yang Tabrak Keluarga di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Ada Jaminan dari Orang Tuanya yang Anggota

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penabrak mobil sekeluarga di Jakarta Timur pada 2022 silam tidak ditahan hingga sekarang karena orang tuanya anggota polisi. (Foto: iStock)

Pelaku penabrak mobil sekeluarga di Jakarta Timur pada 2022 silam tidak ditahan hingga sekarang karena orang tuanya anggota polisi. (Foto: iStock)

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa kedua belah pihak telah melakukan upaya mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan yang dihasilkan sehingga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Jokowi Sebut IKN Bukan Keinginannya tetapi Keputusan Seluruh Rakyat

“Sekira bulan dua, Februari 2023, ini mulai adanya putus komunikasi antara kedua belah pihak, kemudian adanya penyampaian-penyampaian dari pihak korban untuk meminta jalur ini melalui jalur hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, berkas kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dilanjutkan proses hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: Nadia Puti Dianesti
Editor: Rafi Muflih Rabbani

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru