Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa kedua belah pihak telah melakukan upaya mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan yang dihasilkan sehingga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Sekira bulan dua, Februari 2023, ini mulai adanya putus komunikasi antara kedua belah pihak, kemudian adanya penyampaian-penyampaian dari pihak korban untuk meminta jalur ini melalui jalur hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, berkas kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dilanjutkan proses hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Nadia Puti Dianesti
Editor: Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2