RariaMedia.com – Pemerintah akhirnya secara resmi melarang media sosial apapun, seperti TikTok Shop, sebagai sarana transaksi jual-beli.
Hal tersebuat akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, belakangan ini fitur TikTok Shop menjadi ramai diperbincangkan karena dianggap merugikan bagi sebagian UMKM yang berjualan secara offline di beberapa pasar tradisional.
Melalui fitur tersebut, pengguna aplikasi TikTok dapat berbelanja dan bertransaksi secara langsung di platform tersebut ketika tertarik dengan produk yang ditawarkan.
Meski demikian, pemerintah akan tetap mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan media sosial seperti TikTok sebagai sarana promosi yang mengajak calon konsumen untuk melakukan transaksi di platform lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya