Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Punya Sertifikat Halal

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual atau retailer produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, meski menjual produk non halal.

Penjual atau retailer produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, meski menjual produk non halal.

RariaMedia.com – Jasa penjual atau retailer makanan, minuman, maupun bahan pangan lainnya seperti supermarket dan minimarket wajib memiliki sertifikat halal, meski tempat tersebut menjual produk non halal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obatan-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati. Ia menegaskan bahwa jasa retailer makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai PP Nomor 39 tahun 2021.

Baca Juga :  BPIP Tegaskan Tak Paksa Paskibraka Lepas Jilbab: Mereka Sukarela

“Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengontaminasi bahan atau produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan,” ungkap Muti di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin, tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,” sambungnya.

Untuk mendapatkan sertifikat halal ini, pihak retailer harus memenuhi persyaratan yang salah satunya memisahkan fasilitas antara produk halal dan haram.

Selain itu, setiap produk yang dijual oleh retailer harus diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan karakterisitk kehalalan produknya. Lebih rinci, LPPOM MUI mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis produk.

Penulis : Amanda Pradhitya Warman

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru