RariaMedia.com – Jasa penjual atau retailer makanan, minuman, maupun bahan pangan lainnya seperti supermarket dan minimarket wajib memiliki sertifikat halal, meski tempat tersebut menjual produk non halal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obatan-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati. Ia menegaskan bahwa jasa retailer makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai PP Nomor 39 tahun 2021.
“Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengontaminasi bahan atau produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan,” ungkap Muti di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin, tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,” sambungnya.
Untuk mendapatkan sertifikat halal ini, pihak retailer harus memenuhi persyaratan yang salah satunya memisahkan fasilitas antara produk halal dan haram.
Selain itu, setiap produk yang dijual oleh retailer harus diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan karakterisitk kehalalan produknya. Lebih rinci, LPPOM MUI mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis produk.
Penulis : Amanda Pradhitya Warman
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2 Selanjutnya