Pertama, produk yang jelas halal seperti buah dan sayur, atau produk lain yang telah memiliki sertifikat halal tidak memerlukan perlakuan khusus.
Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.
Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya tetapi bebas babi harus ditangani sedemikian rupa agar tidak mengontaminasi produk yang telah disertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara, di antaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.
LPPOM MUI pun menjelaksan bahwa pemerintah melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya telah mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk jasa retailer atau penjual produk makanan dan minuman.
Penulis : Amanda Pradhitya Warman
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2