Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Punya Sertifikat Halal

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual atau retailer produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, meski menjual produk non halal.

Penjual atau retailer produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, meski menjual produk non halal.

Pertama, produk yang jelas halal seperti buah dan sayur, atau produk lain yang telah memiliki sertifikat halal tidak memerlukan perlakuan khusus.

Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.

Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya tetapi bebas babi harus ditangani sedemikian rupa agar tidak mengontaminasi produk yang telah disertifikasi halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan

Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara,  di antaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

LPPOM MUI pun menjelaksan bahwa pemerintah melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya telah mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk jasa retailer atau penjual produk makanan dan minuman.

Penulis : Amanda Pradhitya Warman

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru