RariaMedia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (bansos) dan subsidi.
Hal ini sekaligus menjawab penolakan masyarakat terkait kebijakan kenaikan PPN yang diinisiasi di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya pada Jumat (22/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain program bantuan sosial, pemerintah juga akan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.
Penulis : Amanda Ramadhani
Editor : Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2 Selanjutnya