Ramai UKT Mahal, Kemendikbud : Pendidikan Tinggi Bukan Kewajiban

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pejabat Kemendikbud justru menegaskan pendidikan tinggi bukan hal yang wajib di tengah ramainya kabar kenaikan UKT di berbagai PTN. (Foto: Humas Diktiristek)

Seorang pejabat Kemendikbud justru menegaskan pendidikan tinggi bukan hal yang wajib di tengah ramainya kabar kenaikan UKT di berbagai PTN. (Foto: Humas Diktiristek)

RariaMedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi kritikan mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, justru menegaskan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia itu bersifat tidak wajib.

Baca Juga :  Kampanye PSI Kirim Surat ke Rumah Warga, Data Masyarakat Bebas Digunakan Parpol?

“Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggara pendidikan itu memenuhi standar mutu. Tetapi dari sisi lain, kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi, bukan wajib belajar,” ujar Tjitjik, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, permasalahan yang terjadi mengenai biaya kuliah kian mahal karena pihak kampus sering kali menetapkan kenaikan UKT yang besar untuk golongan UKT 4 ke atas.

Sementara, Pemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek hanya mengatur besaran UKT untuk golongan UKT 1 dan 2.

Alhasil, besaran biaya UKT yang dianggap mahal tidak bisa diturunkan begitu saja selama peraturan tersebut tidak berubah.

Untuk golongan UKT 1 biayanya Rp0 sampai Rp500 ribu, sedangakan golongan UKT 2 dari Rp500 sampai Rp1 juta.

Penulis : Aida Tannisa

Editor : Geishia Alen Tie

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru