RariaMedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi kritikan mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, justru menegaskan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia itu bersifat tidak wajib.
“Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggara pendidikan itu memenuhi standar mutu. Tetapi dari sisi lain, kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi, bukan wajib belajar,” ujar Tjitjik, Rabu (15/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, permasalahan yang terjadi mengenai biaya kuliah kian mahal karena pihak kampus sering kali menetapkan kenaikan UKT yang besar untuk golongan UKT 4 ke atas.
Sementara, Pemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek hanya mengatur besaran UKT untuk golongan UKT 1 dan 2.
Alhasil, besaran biaya UKT yang dianggap mahal tidak bisa diturunkan begitu saja selama peraturan tersebut tidak berubah.
Untuk golongan UKT 1 biayanya Rp0 sampai Rp500 ribu, sedangakan golongan UKT 2 dari Rp500 sampai Rp1 juta.
Penulis : Aida Tannisa
Editor : Geishia Alen Tie
Halaman : 1 2 Selanjutnya