RAPBN 2025: Anggaran Polri Rp126 Triliun, Lebih Tinggi dari Kemenkes

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengusulkan RAPBN 2025 dengan proporsi belanja untuk Polri mencapai Rp126 triliun dan Kemenkes hanya Rp90,6 triliun.

Pemerintah mengusulkan RAPBN 2025 dengan proporsi belanja untuk Polri mencapai Rp126 triliun dan Kemenkes hanya Rp90,6 triliun.

“(Nantinya) sekitar Rp90 triliun di Kementerian Kesehatan, dan sisanya, Rp23-Rp24 triliun, dialokasikan langsung ke pemerintahan daerah dalam bentuk dana alokasi khusus, baik fisik maupun nonfisik,” sambungnya.

Adapun jika merujuk pada dokumen yang sama, Kemenkes akan mengalokasikan anggaran untuk enam jenis program utama mereka dengan rincian sebagai berikut:

  1. Program Kesehatan Masyarakat =  Rp1,6 triliun
  2. Program Pelayanan Kesehatan dan JKN = Ro74,6 triliun
  3. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi = Rp2,9 triliun
  4. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit = Rp2,3 triliun
  5. Program Kebijakan Pembangunan Kesehatan = Rp251 miliar
  6. Program Dukungan Manajemen = Rp8,6 triliun

Namun, Kemenkes pada tahun 2025 kembali tidak menganggarkan dana untuk belanja pada program riset dan inovasi IPTEK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tol MBZ Bergelombang: Dulu Disebut Jokowi Cegah Ngantuk, Kini Terungkap Tak Sesuai Standar

Berbeda dari Kemenkes, RAPBN 2025 untuk Polri sebesar Rp126 tiriliun akan dialokasikan untuk lima jenis program utama mereka yaitu:

  1. Program Profesionalisme SDM = Rp2,5 triliun
  2. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana = Rp5,5 triliun
  3. Program Modernidasi Almatsus dan Sarana Prasarana = Rp45,2 triliun
  4. Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat = Rp19,9 triliun
  5. Program Dukungan Manajemen = Rp52,7 triliun

Namun, usulan anggaran ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

Jika sudah disetujui oleh DPR, RAPBN ini baru akan diresmikan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang dikenal dengan APBN.

Penulis : Amanda Ramadhani

Editor : Rafi Muflih Rabbani

Berita Terkait

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Berita Terbaru