“Iya, semua dihitung, lah. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ungkap Jokowi pada Senin (27/5/2024).
Sebagai informasi, Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan oleh peserta (pekerja) secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Kemudian, pemerintah mewajibkan seluruh pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lewat program ini, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Dengan adanya kebijakan ini, potongan pada gaji karyawan di Indonesia kian bertambah. Biasanya, gaji karyawan akan dipotong untuk berbagai hal seperti pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Rafi Muflih Rabbani
Halaman : 1 2