RariaMedia.com – Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang akan memotong 3 persen gaji karyawan di Indonesia untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu berkenaan dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun potongan 3 persen dari gaji pekerja itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) yang mengatur besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, hampir seluruh jenis pekerja yang menerima gaji juga wajib menjadi peserta Tapera, baik itu Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, BUMN, bahkan karyawan swasta.
Meski terdapat pro-kontra atas kebijakan ini, Presiden Jokowi mengaku pihak pemerintah telah melakukan perhitungan dengan cukup matang sebelum menetapkan aturan tersebut.
Page: 1 2
RariaMedia.com - Setelah sukses dengan Healthy Fest 2023, NPURE akan segera menyelenggarakan Healthy Fest 2024…
RariaMedia.com - Kevin Diks resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah di Kedutaan…
RariaMedia.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima…
RariaMedia.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi menetapkan petinggi Partai Gerindra,…
RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…
RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…
This website uses cookies.