RariaMedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa gaji pekerja akan kembali dipotong pemerintah yang kali ini akan berkaitan dengan program pensiun.
OJK beralasan saat ini manfaat pensiun bagi pekerja masih sangat kecil sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Hal ini sejalan dengan program pensiun tambahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu dari ASN, TNI/Polri, dan pekerja fromal itu relatifily sangat kecil. Sebagaimana di atur dalam UU P2SK pasal 189, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (6/9/2024).
Ogi juga menyebutkan gaji pekerja yang kembali dipotong ini dilakukan untuk meningkatkan replacement ratio pekerja.
Penulis : Amanda Pradhitya Warman
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2 Selanjutnya