Sebagai informasi, replacement ratio pekerja adalah rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.
Upaya peningkatan replacement ratio ini dikarenakan manfaat pensiun di Indonesia yang bisa dinikmati saat ini hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima saat aktif menjadi pekerja.
Sedangkan ideal manfaat pensiun yang diterima pekerja formal sebagaimana amanat Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization adalah sebesar 40 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program pensiun tambahan ini nantinya akan melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada dan diwajibkan lebih dulu, seperti BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.
Namun, nominal potongan dan penerapan dari rencana ini belum diketahui karena harus menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini masih belum rampung.
Penulis : Amanda Pradhitya Warman
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2