RariaMedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa gaji pekerja akan kembali dipotong pemerintah yang kali ini akan berkaitan dengan program pensiun.
OJK beralasan saat ini manfaat pensiun bagi pekerja masih sangat kecil sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Hal ini sejalan dengan program pensiun tambahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu dari ASN, TNI/Polri, dan pekerja fromal itu relatifily sangat kecil. Sebagaimana di atur dalam UU P2SK pasal 189, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (6/9/2024).
Ogi juga menyebutkan gaji pekerja yang kembali dipotong ini dilakukan untuk meningkatkan replacement ratio pekerja.
Page: 1 2
RariaMedia.com - Setelah sukses dengan Healthy Fest 2023, NPURE akan segera menyelenggarakan Healthy Fest 2024…
RariaMedia.com - Kevin Diks resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah di Kedutaan…
RariaMedia.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima…
RariaMedia.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, resmi menetapkan petinggi Partai Gerindra,…
RariaMedia.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut adanya potensi penerimaan negara berupa pajak…
RariaMedia.com - ASUS resmi memperkenalkan Zenbook S 14 OLED (UX5406) yang sekaligus menjadi laptop tipis…
This website uses cookies.