Siap-siap, Kemenkeu Segera Terapkan Cukai untuk Minuman Berpemanis

- Penulis

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan segera menerapkan tarif cukai untuk seluruh produk minuman berpemanis dalam kemasan karena dianggap berbahaya. (Foto: iStock)

Kementerian Keuangan segera menerapkan tarif cukai untuk seluruh produk minuman berpemanis dalam kemasan karena dianggap berbahaya. (Foto: iStock)

RariaMedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan penerapan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Penerapan cukai ini dikarenakan minuman berpemanis dalam kemasan dinilai berbahaya bagi kesehatan, salah satunya dapat menyebabkan diabetes.

Baca Juga :  Jangan Dikupas, Ini 5 Manfaat Kulit Apel Untuk Kesehatan

Selain itu, kebijakan cukai MBDK dapat membantu Indonesia mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs poin ke-3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencananya, MBDK akan mulai dikenakan cukai pada 2024 mendatang. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait besaran tarif cukai yang harus dibayarkan untuk produk tersebut.

Meski demikian, beberapa sumber menyebutkan bahwa penerapan cukai ini dapat meningkatkan pemasukkan negara dengan estimasi mulai dari Rp2,7 triliun hingga RP6,25 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari asumsi semua minuman kemasan yang mengandung gula dikenakan cukai berdasarkan kandungan gulanya mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500 per liter.

Berita Terkait

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?
Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Sabtu, 23 November 2024 - 10:22 WIB

DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Sabtu, 9 November 2024 - 12:56 WIB

Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Rabu, 6 November 2024 - 14:58 WIB

Mendiktisaintek Tegaskan Penerima LPDP Tak Harus Pulang ke Indonesia

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Berita Terbaru