RariaMedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan penerapan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Penerapan cukai ini dikarenakan minuman berpemanis dalam kemasan dinilai berbahaya bagi kesehatan, salah satunya dapat menyebabkan diabetes.
Selain itu, kebijakan cukai MBDK dapat membantu Indonesia mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs poin ke-3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya, MBDK akan mulai dikenakan cukai pada 2024 mendatang. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait besaran tarif cukai yang harus dibayarkan untuk produk tersebut.
Meski demikian, beberapa sumber menyebutkan bahwa penerapan cukai ini dapat meningkatkan pemasukkan negara dengan estimasi mulai dari Rp2,7 triliun hingga RP6,25 triliun.
Nilai tersebut diperoleh dari asumsi semua minuman kemasan yang mengandung gula dikenakan cukai berdasarkan kandungan gulanya mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500 per liter.
Halaman : 1 2 Selanjutnya