Sudah Punya Rumah Tetap Ikut Tapera, Pemerintah: Kita Gotong Royong

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui BP Tapera menegaskan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib ikut Tapera untuk membantu masyarakat lain.

Pemerintah melalui BP Tapera menegaskan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib ikut Tapera untuk membantu masyarakat lain.

RariaMedia.com – Pemerintah menegaskan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut pemerintah, masyarakat harus saling gotong royong membantu masyarakat lain.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers terkait Tapera pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga :  BNI Siapkan Dana Rp 1,6 Triliun Untuk Jalan Tol Ruas Manado-Bitung

“Kenapa harus ikut nabung (Tapera)? Ya, tadi prinsip gotong royong di Undang-Undang (UU) itu. Pemerintah (dan) masyarakat yang punya rumah membantu yang belum punya rumah. Semua membaur,” ungkap Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Heru menjelaskan kemampuan subsidi pemerintah untuk fasilitas pembiayaan perumahan per tahunnya belum merata. Dengan demikian, adanya Tapera ini dapat mengatasi masalah tersebut.

“Kalau itu (Tapera) bisa dikonstruksikan, ‘kan sangat mulia. Kemampuan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam men-deliver output perumahan dalam kesenjangan kepemilikan rumah dapat terkejar,” sambungnya.

Penulis : Nisrina Salsabila

Editor : Geishia Alen Tie

Berita Terkait

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap
Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia
Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara
Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Punya Sertifikat Halal
Kominfo Bikin Sistem Baru Peringatan Gempa, Muncul 3 Menit di TV setelah Kejadian
Layani Paspor Sabtu dan Minggu, Imigrasi Surakarta dan Kanim se-Jawa Tengah Cetak Rekor Layani 2000-an Pemohon

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Angkat Tema Keadilan, Zarof Ricar Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Suap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Prabowo Usul Matematika Diajarkan ke Anak Dimulai sejak TK

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Punya Sertifikat Halal

Berita Terbaru