RariaMedia.com – Pemerintah menegaskan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut pemerintah, masyarakat harus saling gotong royong membantu masyarakat lain.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers terkait Tapera pada Jumat (31/5/2024).
“Kenapa harus ikut nabung (Tapera)? Ya, tadi prinsip gotong royong di Undang-Undang (UU) itu. Pemerintah (dan) masyarakat yang punya rumah membantu yang belum punya rumah. Semua membaur,” ungkap Heru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Heru menjelaskan kemampuan subsidi pemerintah untuk fasilitas pembiayaan perumahan per tahunnya belum merata. Dengan demikian, adanya Tapera ini dapat mengatasi masalah tersebut.
“Kalau itu (Tapera) bisa dikonstruksikan, ‘kan sangat mulia. Kemampuan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam men-deliver output perumahan dalam kesenjangan kepemilikan rumah dapat terkejar,” sambungnya.
Penulis : Nisrina Salsabila
Editor : Geishia Alen Tie
Halaman : 1 2 Selanjutnya