RariaMedia.com – Ratusan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menempuh studi di luar negeri tidak ingin pulang ke Indonesia.
Padahal, beasiswa LPDP merupakan langkah pemerintah untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Beasiswa LPDP sebenarnya membebaskan penerimanya untuk memilih universitas, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, mereka juga diberikan kebebasan memilih jurusan yang diinginkan.
Penerima LPDP tersebut nantinya wajib untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi dengan berbagai keilmuan yang telah dicapainya.
Namun sayangnya, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengungkapkan bahwa terdapat 413 orang penerima beasiswa LPDP yang melanggar kontrak dengan tidak ingin kembali ke Indonesia.
“Dari 35.536 orang (penerima beasiswa), yang bermasalah ada 413 orang dan 144 orang di antaranya sudah kita tindak dan kembali,” ujar Andin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (1/2/2023).