“Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Polisi mengaku telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali yang melibatkan berbagai pihak termasuk tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sejumlah ahli.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS yang salah satu isinya justru menetapkan Hasya sebagai tersangka sehingga kasus ini harus dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis: Muhammad Indrajat Hardian
Editor: Rozanur Wahyu
Halaman : 1 2